Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
19 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anggota MKD dari Golkar Selamatkan Setya Novanto Lewat Panel?

Anggota MKD dari Golkar Selamatkan Setya Novanto Lewat Panel?
Rabu, 16 Desember 2015 18:40 WIB
JAKARTA - Sikap Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan yang "balik badan" dan memberikan sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto dianggap janggal.

Jika ada indikasi pelanggaran berat, sesuai tata beracara, MKD harus membentuk panel yang terdiri dari gabungan anggota MKD dan unsur masyarakat.

Mereka dicurigai hendak menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto lewat pembentukan panel.

"Apakah ini ada upaya menyelamatkan Novanto dengan cara main panjang?" kata Anggota Fraksi PDI-P Charles Honoris yang ikut memantau sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

"Karena pelanggaran berat harus dibentuk panel, dan di sana masih ada peluang untuk bermanuver," ucapnya.

Charles menilai, pandangan yang diajukan anggota MKD Golkar cukup aneh.

Di satu sisi, mereka masih mempermasalahkan alat bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam rekaman itu lah Novanto dibantu Riza diduga meminta 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Namun, di sisi lain, mereka menyatakan Novanto telah melakukan pelanggaran berat dan membentuk panel.

"Ini ada skenario. Orang yang tidak percaya alat bukti itu valid, kok bisa bilang pelanggaran berat?" ucapnya.

Vonis pelanggaran berat untuk Novanto dijatuhkan oleh Ridwan Bae, Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (Gerindra), Dimyati Natakusuma (PPP), dan Prakosa (PDI-P).

Namun Charles tidak yakin bahwa Prakosa yang merupakan rekan satu fraksinya berupaya membela Novanto dengan menjatuhkan hukuman berat.

"Mungkin Pak Prakosa terlalu semangat ngasih hukumannya," ucap Charles.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/