Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
23 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyelidikan Kasus Panji Gumilang Dimulai Mulai, SPDP Sudah Diserahkan Polri ke Kejagung

Penyelidikan Kasus Panji Gumilang Dimulai Mulai, SPDP Sudah Diserahkan Polri ke Kejagung
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kamis, 13 Juli 2023 20:38 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi memulai penyelidikan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penerimaan SPDP telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, pada tanggal 11 Juli 2023. "SPDP tersebut dikeluarkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023, dengan terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," jelas Ketut pada Kamis (13/7/2023).

Isi SPDP tersebut mencakup dugaan tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP dan dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menambahkan bahwa penyidik dari Dittipidum Bareskrim telah mengambil keterangan dari saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rencana selanjutnya adalah meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi, serta saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada hari Sabtu mendatang (15/7/2023).

"Kami juga sedang menunggu hasil dari Puslabfor. Ini sangat penting," ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan bahwa penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Setelah itu, Panji Gumilang akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau terlapor sebelum penetapan status tersangka.

Pada saat ini, fokus penyidik Bareskrim adalah pada kasus penistaan agama dari dua laporan polisi yang diterima. Dugaan pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum disentuh.

Sementara itu, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengatakan bahwa timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri minggu lalu. Dari hasil analisis PPATK, Panji Gumilang diduga terlibat dalam transaksi senilai triliunan rupiah.

"Transaksi yang melibatkan PG dan pihak-pihak terkait mencapai sekitar Rp 15 triliun lebih," kata Ivan pada Kamis (13/7/2023). Transaksi tersebut melibatkan dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ivan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail transaksi tersebut.

Dalam total Rp 15 triliun tersebut termasuk aset tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang seluas 2,3 juta meter persegi. Aset tersebut diduga dibeli dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan terdaftar atas nama tujuh orang lainnya, termasuk anak dan istrinya. ***

Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/