Putri Zulkifli Hasan Tidak Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Hukum di PN Jaktim
Penulis: Azhari Nasution
Anggota Majelis Hakim mengungkapkan ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan, sekaligus menyebutkan bahwa panggilan sidang yang dikirim melalui PT POS telah diterima langsung olehnya.
Selain Putri yang berposisi sebagai tergugat III, ada tiga pihak lain yang turut digugat dalam kasus ini, yaitu Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV). ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga termasuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara itu, penggugat diwakili oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III).
Sengketa ini bermula dari Aziz yang mencari pinjaman uang non-perbankan. Tindakan melawan hukum ini diklaim berkaitan dengan sebuah tanah dan bangunan di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH berjuang mendapatkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat, dan meminta PN Jaktim memutuskan bahwa perbuatan para tergugat adalah melawan hukum.
"Kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat luas karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum serta kerugian besar bagi para penggugat. Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum," ucap Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH.
Sidang akan berlanjut pada 27 Juli 2023. "Kami berharap Putri Zulkifli Hasan dapat hadir pada sidang tersebut," tutup DR. Yayan Riyanto SH. MH. ***
Kategori | : | Hukum |