Home  /  Berita  /  Politik

Menuju Pemilu, Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Masyarakat

Menuju Pemilu, Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Masyarakat
Ilustrasi KTP Pendukung Calon Perseorangan dalam Pemilu. (foto: ist. via matahatinewscom)
Selasa, 04 Oktober 2022 14:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, kemarin, mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai muncul pencatutan nama warga sebagai pendukung pencalonan.

"Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari siaran parlemen, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Wartawan Parlemen: 'Benarkah Pemilu 2024 akan Curang?' 

Baca Juga: Kemendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN dalam Pemilu 

Rapat tersebut membahas sejumlah PKPU (Pertaruran Komisi Pemilihan Umum) untuk gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Komisi II secara bersama-sama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui beberapa rancangan PKPU.

"Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota," ungkap Doli dalam rapat.

Baca Juga: UU PDP Disahkan Besok, Ketua DPR: Tonggak Sejarah Perlindungan Data 

Baca Juga: KPU Bantah Datanya Bocor 

Ketiga, rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/