Ini Pasal-Pasal dalam RKUHP yang Dewan Pers Minta Reformulasi...
Siaran parlemen yang dibaca GoSumbar.com, Selasa (4/10/2022), menyebut, sejumlah Pasal yang diusulkan Dewan Pers agar direformulasi adalah Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2). Sementara putusan MA yang jadi rujukan dalam reformulasi memuat amanat bahwa aturan pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi Ini
Baca Juga: Kata Ahli Dewan Pers soal Penangkapan Ketum PPWI
Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur, "tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama 'kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri') dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan".
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI.
Baca Juga: Pidana Percabulan Sesama Jenis akan Diatur dalam KUHP
Baca Juga: Sampah Nggak Keurus, DPR Minta PSLB3 KLHK Serius
"Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," ujar Hinca.***