Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
17 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
2
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
3
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
16 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Ini Pasal-Pasal dalam RKUHP yang Dewan Pers Minta Reformulasi...

Ini Pasal-Pasal dalam RKUHP yang Dewan Pers Minta Reformulasi...
(gambar: ist./unitednewssr)
Selasa, 04 Oktober 2022 13:28 WIB
JAKARTA - Wamenkumham RI (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, kemarin, memastikan bahwa pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi sejumlah pasal di RKUHP (Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana) dari Dewan Pers.

Siaran parlemen yang dibaca GoSumbar.com, Selasa (4/10/2022), menyebut, sejumlah Pasal yang diusulkan Dewan Pers agar direformulasi adalah Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2). Sementara putusan MA yang jadi rujukan dalam reformulasi memuat amanat bahwa aturan pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi Ini 

Baca Juga: Kata Ahli Dewan Pers soal Penangkapan Ketum PPWI 

Wamenkumham mengungkapkan usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu mengatur, "tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama 'kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri') dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan".

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengapresiasi Tim Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI.

Baca Juga: Pidana Percabulan Sesama Jenis akan Diatur dalam KUHP 

Baca Juga: Sampah Nggak Keurus, DPR Minta PSLB3 KLHK Serius 

"Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan kesempatan emas untuk memasukkannya dalam KUHP kita ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan teman-teman Dewan Pers ini adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP kita yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan. Maka, saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik," ujar Hinca.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/