Sikap Antam Hadapi Gugatan soal 1.136 Kg Emas
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Minggu (28/8/2022).
Baca Juga: Mengenang Uang Emas di Tanah Air
Baca Juga: Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Terus Tingkatkan Kompetensi ASN Antikorupsi
Kompas melansir, kasus ini berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni hanya sebanyak 5.935 kilogram yang diterima. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Baca Juga: Imbas Perang Rusia-Ukraina, Harga Emas Naik Segini di Indonesia
Baca Juga: Harga Emas Capai Puncaknya, Imbas Serangan Rusia ke Ukraina
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Baca Juga: Harga Jual Kembali Emas Batangan Antam per 23 Januari
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp1 Juta per Gram Hari Ini
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak pernah menawarkan diskon harga.
Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas. Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.***