Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
8 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Padangpanjang

Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Disetujui DPRD Padang Panjang

Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Disetujui DPRD Padang Panjang
Pimpinan DPRD Padang Panjang menandatangani Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan disaksikan Wako Fadly Amran. (antara/ho-diskominfo)
Senin, 18 April 2022 23:18 WIB
PADANG PANJANG – DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang Panjang tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Paraturan Daerah (Perda), Senin.

Hal itu disepakati setelah enam fraksi memberikan pendapat akhir fraksinya yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan antara Pemko dan DPRD. Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dari Pemko.

Kemudian dari DPRD, ditandatangani oleh Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E.

Adapun pendapat akhir Fraksi PAN yang dibacakan Zulfikri, S.E yaitu penekanan Ranperda ini ketika sudah disahkan, bukan hanya menjadi peraturan, namun harus bermanfaat buat cadangan pangan masyarakat.

"Kami juga memberikan saran adanya upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan produksi oleh para petani," ujarnya.

Selanjutnya, adanya sistem atau pola produksi yang akan diterapkan. Mulai dari sistem pembelian dari produsen petani sampai pada penyimpanan, serta pengolahan. Alur distribusi jika terjadi krisis pangan, dapat disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Bulog harus membuka ruang bagi petani lokal, jika harga jual sesuai dengan harga standar," katanya.

Adapun pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Riza Aditya Nugraha, S.H meminta pemerintah daerah mempersiapkan ketentuan-ketentuan ketersediaan cadangan pangan tersebut secara bertahap. Sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif yang sama-sama tidak diharapkan.

"Kami Fraksi Gerindra mengingatkan kepada Saudara Wali Kota bahwa ranperda ini juga sangat diharapkan akan membantu meningkatkan perekonomian petani-petani lokal," sebutnya.

Pendapat akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan Imbral, S.E mengatakan, setelah pihaknya mengikuit pembahasan ranperda catur wulan I tahun 2022 yang dibahas bersama Tim Penyusun Ranperda dan OPD, pihaknya memahami.

"Untuk itu kami dari Fraksi Nasdem setuju ranperda ini dijadikan perda dan mengharapkan ranperda ini nanti setelah menjadi perda agar dapat dijalankan secara maksimal," katanya.

Sementara itu, pendapat akhir Fraksi Golongan Karya yang dibacakan Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom mengharapkan Pemerintah Daerah dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menangulanggi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pascabencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

Lebih lanjut, pendapat akhir Fraksi PBB PKS, yang dibacakan Drs. Adityawarman mengatakan, menyetujui ranperda ini. Akan tetapi ada beberapa catatan di antaranya memastikan kepada Pemerintah Daerah bahwa perda ini bisa menjamin tidak akan terjadinya kekurangan stok pangan, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat, adanya kondisional bencana alam atau sosial serta keadaan darurat lainnya yang membuat ketersediaan pangan terganggu.

Kemudian, pendapat akhir Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Puji Hastuti, A.Md menyampaikan agar Pemerintah Daerah menyosialisasikan perda ini sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan dari pembuatan perda tersebut.

"Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan tidak menuntut di kemudian hari. Bulog tetap membuka ruang bagi petani lokal jika harga jual sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 10.550/kg," ungkapnya.

Turut hadir, unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemko, pimpinan BUMD dan stakeholder lainnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Padangpanjang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/