Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja

LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi aturan turunan UU Cipta Kerja. (gambar: media indonesia)
Sabtu, 21 Agustus 2021 17:49 WIB
JAKARTA - LAN (Lembaga Administrasi Negara) mengumumkan bahwa saat ini tengah disusun instrumen percepatan harmonisasi dan sinkronisasi Perda dan Perkada terhadap UU Cipta Kerja.

"Pasca dilahirkannya UU Cipta Kerja, peraturan di daerah terhadap UU ini dinilai masih belum berjalan secara optimal," kutipan publikasi LAN yang dibaca GoNEWS.co, Sabtu (21/8/2021).

LAN berpandangan, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.

Demi sinkronisasi dan harmonisasi yang lebih baik, LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan.

Lantaran kondisi pandemi, pengambilan data dilakukan dengan FGD secara daring dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/