LAN Susun Instrumen Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja
"Pasca dilahirkannya UU Cipta Kerja, peraturan di daerah terhadap UU ini dinilai masih belum berjalan secara optimal," kutipan publikasi LAN yang dibaca GoNEWS.co, Sabtu (21/8/2021).
LAN berpandangan, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.
Demi sinkronisasi dan harmonisasi yang lebih baik, LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan.
Lantaran kondisi pandemi, pengambilan data dilakukan dengan FGD secara daring dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |