Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Mahasiswi Gugat Pengadilan Agama ke MK karena Hanya Adili Perkara Umat Islam

Mahasiswi Gugat Pengadilan Agama ke MK karena Hanya Adili Perkara Umat Islam
Gedung Mahkamah Konstistusi. (detikcom)
Selasa, 12 Mei 2020 12:15 WIB
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Peradilan Agama digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai diskriminatif. Sebab, Pengadilan Agama (PA) hanya mengadili perkara umat Islam saja.

Dikutip dari detikcom, gugatan itu dimohonkan mahasiswi bernama Indriani Niangtyasgayatri. Pasal yang digugat Indriani adalah Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama.

Pasal 2 berbunyi:

''Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah.''

''Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945,'' ucap Indriani dalam permohonan yang dilansir website MK, Selasa (12/5/2020).

Indriani beralasan regulasi di atas bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2.

Dipertanyakan Indriani, namanya Pengadilan Agama, tetapi kenapa faktanya hanya mengakomodasi agama Islam semata.

''Hal ini tampak memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminasi kepada pemohon pada khususnya, keluarga pemohon, maupun kepada seluruh bangsa Indonesia yang beragama selain agama Islam,'' ujar Indriani.

Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Dengan begitu, kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

''Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,'' tutur Indriani.

Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses di bagian kepaniteraan.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/