Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu

Polri Bantah Istimewakan Kasus Pengancam Jokowi Tahun Lalu
Senin, 13 Mei 2019 20:37 WIB
JAKARTA - Polri membantah telah mengistimewakan kasus anak di bawah umur yang mengancam Presiden Joko Widodo tahun lalu. Kasus dengan tersangka berinisial RJT ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi bahkan menyebut kasus tersebut sudah disidang. "Sudah lama tahap duanya dan sudah menjalani persidangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Senin (13/5).

Berkas perkara RJT juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dikirim pada 5 Juni 2018 ke kepolisian.

Dalam surat dengan nomor B-4204/0.1.4/Euh.1/VI/2018 itu, Kejati DKI meminta supaya polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut tahap dua.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan kasus pengancaman yang menjerat RJT alias S terus berjalan.

Ia menyebut berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Argo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Itu sudah kita lakukan semua sudah P21, sudah tahap dua, sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana proses kasus tersebut namun Kejati belum memberikan respons. Diketahui RJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Meski demikian polisi tidak menahan RJT yang masih berusia 18 tahun. Selama proses hukum berlangsung RJT pun dititipkan di panti sosial yang berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral.

Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi sambil beberapa kali mengeluarkan pernyataan bernada mengancam.

Kasus ini kembali jadi perbincangan seiring dengan pengusutan kasus ancaman terhadap Jokowi yang videonya viral di media sosial. Pelaku dalam video tersebut kini sudah ditangkap polisi. Dua kasus tersebut dibanding-bandingkan dan ada tudingan polisi tak tegas pada kasus tahun lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/