UU MD3 Tak Direvisi, Pemenang Pemilu 2019 Otomatis Ketua DPR
Menurut politikus Golkar itu, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Sesuai dengan UU MD3 sudah sepakat pembentukan Ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).
Ia pun memastikan tidak akan ada perubahan atau revisi terkait aturan yang tertuang di dalam UU MD3 itu sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 mendatang.
"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (UU MD3) karena saya yang gol-kan," katanya.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hampir dipastikan menjadi partai pemenang Pemilu 2019.
Lihat juga: Kinerja DPR 2019-2024 Diprediksi Tak Beda dengan Sebelumnya
Berdasarkan data real count resmi KPU dari 325.119 TPS per Senin (13/5) pukul 10:09 WIB, PDIP mengumpulkan sebanyak 20 persen suara. Di bawah partai berlambang banteng itu mengekor Golkar dengan perolehan suara sebanyak 13,13 persen.
Berangkat dari itu, kursi Ketua DPR mendatang diprediksi akan diduduki perwakilan dari PDIP.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | cnniNDONESIA.COM |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |