Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada-ada Saja, Oknum Satpol PP Ini Tiduri ABG Hingga Hamil, Janjikan Warungnya Tak Akan Digusur

Ada-ada Saja, Oknum Satpol PP Ini Tiduri ABG Hingga Hamil, Janjikan Warungnya Tak Akan Digusur
Istimewa.
Senin, 08 Mei 2017 13:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya kini harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial SMR itu meniduri seorang anak yang masih berusia 16 tahun sampai hamil.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan SMR dan korban kenal di warung rujak cingur milik teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, awal bulan Januari 2017.

Saat itu SMR bersama Satpol PP lainnya sering melakukan penertiban bangunan liar. Namun, karena melihat kecantikan korban, tersangka berkenalan dan menjanjikan tidak akan menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar Medokan Ayu.

Termasuk warung tempat bekerja korban akan mendapat keamanan. Dengan catatan, korban harus mau diajak jalan-jalan. Dari situ, korban langsung diajak di rumah tersangka.

"Persetubuhan pertama terjadi pada 18 Februari 2017, dilakukan tersangka di rumah temannya di kawasan Gunung Anyar, Rungkut," terang AKBP Shinto Silitonga, Minggu (6/5).

Dari perbuatan bejat itu, ternyata tersangka mengulanginya untuk yang kedua kalinya. Untuk yang kedua ini, tersangka berjanji akan menikahi dan memberikan rumah terhadap korban.

"Persetubuhan kedua terjadi di tempat sama pada 26 Februari 2017. Tapi, begitu tahu korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab, orang tua korban akhirnya lapor ke polisi," ucap Shinto.

Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap SMR. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lima tahun penjara. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/