Home  /  Berita  /  Ekonomi

Iklim Investasi Sehat, Padang Kota Potensial untuk Menanamkan Modal

Iklim Investasi Sehat, Padang Kota Potensial untuk Menanamkan Modal
Menpan RB, Asman Abnur menyerahkan penghargaan kepada Kepala BPMPTSP Padang Didi Aryadi di Jakarta.
Selasa, 27 September 2016 07:27 WIB

PADANG - Sehatnya iklim investasi di Kota Padang membuat daerah ini meraih penghargaan. Kamis (22/9/2016) kemarin PT Tempo Inti Media Tbk dan Frontier Consulting Group menetapkan Padang sebagai kota potensial investasi untuk koridor Sumatera.

Penghargaan berlabel Indonesia's Attractiveness Award (IAA) 2016 itu diterima langsung Kepala BPMPTSP Kota Padang Didi Ariyadi di Ballroom 2 Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Didi Ariyadi menyebut bahwa hingga saat ini iklim investasi di Padang menunjukkan trend positif.

"Alhamdulillah ini penghargaan yang cukup bergengsi dan luar biasa," ujarnya didampingi Kabag Humas dan Protokol Mursalim serta Kabag Pemerintahan Tarmizi Ismail.
Diakui Didi, Kota Padang masih menjadi tujuan utama untuk menanamkan investasi di Provinsi Sumatera Barat. Beragam investasi yang dapat ditanamkan di Kota Padang.

"Baik itu investasi di sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu juga di sektor pendidikan seperti perguruan tinggi swasta, dan sektor kesehatan seperti rumah sakit swasta," ujarnya.

Untuk berinvestasi, Pemerintah Kota Padang memberikan kemudahan dan keunggulan kepada investor. Pemko Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang insentif untuk investasi.

"Perda tersebut Nomor 11 Tahun 2009. Dengan adanya Perda ini, Kota Padang mempunyai keunggulan kompetitif (competitive advantage) dibandingkan daerah lain yang sama-sama menjadi tujuan investasi," tukas Didi.

Di dalam Perda tersebut diatur bahwa investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Padang dengan nilai nominal tertentu, dan dengan menyerap tenaga kerja sejumlah tertentu, akan diberikan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak dan retribusi terkait usaha yang bersangkutan selama 2 tahun. Pajak dan retribusi dimaksud adalah yang merupakan kewenangan Pemko Padang, seperti IMB, pajak parkir, retribusi izin gangguan, pajak reklame, dan lainnya.

"Keberadaan Perda tentang insentif untuk investasi ini sudah diadopsi juga oleh beberapa pemkot/pemkab yang mengadakan studi banding ke Kota Padang, dan inilah salah satu kunci utama mengapa Kota Padang dinobatkan oleh majalah TEMPO yang bekerjasama dengan Frontier Consulting, sebagai kota potensial utk investasi di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut," papar Didi.

Di sisi lain, Didi menyebut bahwa Pemko Padang saat ini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan ini dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

"Sehingga dalam pengurusan izin-izin, cukup pelaku usaha mendatangi kantor BPMPTSP untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan," kata Didi.
BPMPTSP Kota Padang juga termasuk yang terbaik di Indonesia menurut penilaian Kemenpan RB. BPMPTSP menjadi satu dari 54 role model PTSP yang direkomendasikan di Indonesia, sehingga BPMPTSP kota padang sering dikunjungi oleh PTSP kabupaten/kota lain se-Indonesia. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/