Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pilkada Kepulauan Mentawai, Sekda: PNS Harus Bersikap Netral!

Pilkada Kepulauan Mentawai, Sekda: PNS Harus Bersikap Netral!
Plt Sekda Mentawai Syaiful Jannah.
Selasa, 27 September 2016 06:20 WIB

MENTAWAI - Pilkada di Kepulauan Mentawai sudah mendekati tahap yang serius. Untuk itu, kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kepulauan Mentawai dalam Pilkada 2016 untuk bersikap Netral.

Dalam apel pagi ini Senin, (26/9/2016) Plt. SEKDA Kabupaten Kepulauan Mentawai, Drs. Syaiful Jannah menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pilar dalam kelangsungan terselenggaranya pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna.

Sebagai unsur aparatur negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata menuntup sikap Netralitas PNS dalam pilkada mengingat terdapat larangan bagi PNS untuk berperan aktif dalam aktivitas pilkada. Sesuai dengan aturan perundang undangan di bawah ini.

Pertama, sesuai UU 43 Th. 1999 Ps. 3 (1-3) antara lain : (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Porpol; dan kedua, sesuai dengan UU 10 Th. 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84.

"Aturannya sudah jelas, jadi PNS jangan lagi ragu apalagi melakukan pelanggaran," tegas Syaiful. (Rhs)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77