Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
4
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Panwaslu Agam Temukan Dua Petahana Gunakan Baliho Pemda untuk Kampanye

Panwaslu Agam Temukan Dua Petahana Gunakan Baliho Pemda untuk Kampanye
Jum'at, 11 September 2015 21:20 WIB
Penulis: Derizon Yazid
PADANG, GOSUMBAR.COM - Panwaslu Kabupaten Agam menemukan dua petahana menggunakan baliho milik pemerintah daerah setempat yang untuk kepentingan berkampanye.

"Masih ada dua petahana di Agam menggunakan fasiltas negara," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Agam, Elvis di Padang.  
  Ia menjelaskan, dua petahana yang menggunakan fasilitas negara yakni Indra Catri calon Bupati Agam, serta Irwan Fikri calon Bupati Agam.    
"Mereka berdua saat ini masih kepala daerah di Kabupaten Agam dimana, Indra Catri Bupati Agam, sedangkan Irwan Fikri Wakil Bupati," katanya.  
  Iklan layanan masyarakat mereka berdua saat masih terpasang dibeberapa daerah di Kabupaten Agam.    
Hal itu termasuk penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye sesuai dengan Pasal 61, 66, dan 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelas Elvis.    
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH menyatakan, petahana tidak dibolehkan lagi memakai fasilitas negara atau ada iklan layanan masyarakat bersumber dari keuangan negara.
    "Waluapun masih kepala daerah, namun kalau petahana sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah tidak ada lagi iklan layanan masyarakat," katanya.  
  Ia menjelaskan, dalam hal ini Panwaslu sebagai penyelenggara negara harus menindak dua petahana di Kabupaten Agam tersebut.    
"Iklan layanan masyarakat milik dua petahana harus dibongkar, Panwaslu Agama diminata untuk memberikan sangsi kepada mereka berdua," ungkapnya.    
Bagaimana pun baliho dengan lambang pemerintah tidak diperkenankan lagi sejak kepala daerah itu ditetapkan sebagai calon wali kota-wakil wali kota, atau gubernur-wakil gubernur peserta Pilkada. Baliho petahana dilarang menggunakan simbol pemerintah.    
Panwaslu tidak bekerja atas tekanan seseorang atau kelompok tertentu. Panwaslu bekerja atas kewenangan yang dimilikinya.
"Sanksi tegas harus diberikan oleh Panwaslu agar terciptanya Pilkada berintegritas di Kabupaten Agam," tegas Jimly. ***

Kategori:Agam, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/