Home  /  Berita  /  Hukum

Congkel Motor di Teras Rumah, 2 Maling Bonyok Dipukuli Massa di Lubukbegalung

Congkel Motor di Teras Rumah, 2 Maling Bonyok Dipukuli Massa di Lubukbegalung
Dua maling motor diamankan polisi, sebelumnya sempat dihajar massa.
Jum'at, 11 September 2015 20:37 WIB
Penulis: .
PADANG, GOSUMBAR.COM - Kepergok mencuri sepeda motor Satria FU BA 3423 GL milik warga, dua pria babak belur dihajar warga dekat Simpang Bypass Lubukbegalung, Padang.

Kedua pria yang berusaha mencuri motor milik Desmi (42), Kamis (10/9) pagi itu adalah Nabira Zaluku (35) dan Iwan Saputra Doro (26). Keduanya dihajar hingga nyaris tewas, kalau tak cepat diselamatkan petugas kepolisian.

Peristiwa ini bermula saat korban memarkirkan motornya di teras kos, yang berada di dekat Simpang Bypass Lubukbegalung. Setelah memarkirkan motor, Desmi masuk ke rumah.

Tak berapa lama berselang, dia mendengar suara gaduh di teras rumah. Penasaran, Desmi ke depan, untuk melihat apa yang terjadi. “Saya lihat ada dua orang yang mempereteli motor. Tentu, saya segera berteriak,” ungkap Desmi.

Mendengar teriakan Desmi, puluhan warga berlarian. Kedua pelaku yang tak bisa kabur, hanya bisa pasrah. Tanpa ampun, warga langsung memukuli keduanya. Nabira dan Iwan babakbelur dihajar. Kepalan tinju dan sepakan mendarat di tubuh keduanya. Mereka terhuyung, rebah ke lantai dan kembali dihajar.

“Ampun... Da. ampun,” ucap pelaku bermohon. Namun, warga yang sudah geram tak menggubris. Keduanya diamuk.

Beruntung, ketika itu ada anggota Polantas bernama Aipda Golfiner yang sedang mengatur lalulintas. Menyaksikan orang ramai-ramai, Golfiner lalu mendatangi lokasi. Melihat ada pelaku curanmor yang dipukuli, Golfiner langsung beraksi.

Kedua pelaku diseret dari kerumunan massa, dan dibawa ke Mapolsek Lubukbegalung. “Kalau tak segera diselamatkan, entah bagaimana nasib keduanya. Setekah berhasil melerai massa, saya membawa keduanya ke Polsek Lubukbegalung,” ucap Golfiner.

Para tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Menurut Kapolsekta Lubukbegalung Kompol Aljufri, selain mengamankan tersangka, motor yang tak sempat dicuri juga diamankan sebagai bukti.

“Obeng yang digunakan untuk mencongkel motor juga diamankan,” kata Kapolsekta.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui kalau mereka memang berniat mencuri motor milik Desmi. “Namun, aksi keduanya malah kepergok oleh pemiliknya dan dipukuli oleh warga,” ucap Kanitreskrim Ipda Nasriwan.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Saya mencuri karena butuh uang untuk balik ke Nias. Di sana kampung halaman saya,” ungkap Nabira.***

Sumber:posmetropadang.co.id
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/