Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
3
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
4
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Wacanakan Melarang, Menteri Agama Diminta Jelaskan Kaitan Cadar dan Celana Cingkrang dengan Radikalisme

Wacanakan Melarang, Menteri Agama Diminta Jelaskan Kaitan Cadar dan Celana Cingkrang dengan Radikalisme
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi (baju hijau). (liputan6.com)
Jum'at, 01 November 2019 14:45 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi melontarkan wacana akan melarang pegawai yang bekerja di instansi pemerintah mengenakan cadar dan celana cingkrang.

Dikutip dari liputan6.com, wacana tersebut dikritisi berbagai pihak, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Achmad Baidowi mengingatkan pemerintah, mengkaji lebih dalam wacana tersebut.

Menurut Baidowi, larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

''Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM, meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,'' kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).

Baidowi mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Fachrul Razi perlu memperjelas larangan cadar itu, apakah berlaku untuk ASN di Kementerian Agama (Kemenag) atau keseluruhan instansi pemerintah. Pasalnya, lanjut Baidowi, melarang seluruh ASN menggunakan cadar bukan domain Kemenag.

''Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,'' ungkapnya.

Menurutnya pemerintah harus masif melakukan sosialisasi jika wacana itu direalisasikan. Itu perlu, agar masyarakat tidak salah menerima informasi soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.

''Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata,'' ucapnya.

Kaitan Cadar dengan Radikalisme

Baidowi menambahkan, Menteri Agama juga perlu menjelaskan kaitan antara cadar dan celana cingkrang dengan radikalisme. Sehingga tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.

''Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,'' ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/