Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
18 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Sempat Terima Uang Rp22 Juta dari Pengelola SPBU, Anggota BIN Gadungan Diringkus

Sempat Terima Uang Rp22 Juta dari Pengelola SPBU, Anggota BIN Gadungan Diringkus
Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (antara/ ic senjaya)
Sabtu, 19 Februari 2022 22:56 WIB
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, meringkus seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di ibu kota Jawa Tengah ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Sabtu mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar. "Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya.

Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis "airsoft gun".

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/