Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
15 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan
Ilustrasi korban pencaabulan. (dok)
Minggu, 08 September 2019 09:17 WIB
SEMARANG - Seorang siswi SMP di Kecamatan Patimunan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga remaja.

Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya masih di bawah umur.

Dikutip dari poskotanews.com, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu(7/9/2019) mengatakan, pihaknya baru menahan satu pelaku OT(18). Sementara dua pelaku lain diproses hukum tanpa ditahan.

Pengungkapan  kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang merupakan warga Kecamatan Patimunan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan tiga remaja itu sebagai tersangka.

''Dari hasil pemeriksaan diketahui jika salah satu pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,'' katanya .

Setelah bertemu, korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku secara bergantian mencabuli korban.

Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menambahkan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan tersebut.

Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/