Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. (kumparan.com)
Jum'at, 10 Mei 2019 23:21 WIB
JAKARTA - Mayjen (purn) Kivlan Zein menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Surat panggilan itu diberikan penyidik Bareskrim kepada Kivlan di Bandara Soetta, Cengkareng, Banten.

Dikutip dari kumparan.com, Wadirkrimum Bareskrim Kombes Pol Agus, membenarkan pihak Bareskrim memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan.

''Itu hanya memberi surat pemanggilan,'' ucap Agus ketika dikonfirmasi kumparan, Jumat (10/5).

Agus menjelaskan saat didatangi, Kivlan Zein hendak melakukan perjalanan ke Batam.

''KZ diberikan surat panggilan oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam. KZ sudah berada di Batam,'' ucapnya.

Agus tidak merinci alasan pemanggilan tersebut. Yang jelas, Kivlan Zein pada tanggal 7 Mei 2019 dilaporkan oleh seorang warga bermana Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar.

Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (purn) Kivlan Zein.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan laporan Kivlan Zein telah dianalisis oleh Biro Analis Bareskrim. Pelapor menurutnya telah menyertakan sebuah flasdisk yang berisi barang bukti.

''Laporan polisi di Bareskrim sudah dianalisa, karena dari Biro Analisis sudah menyerahkan ke Dir Siber. Kenapa Dir Siber? Karena dalam laporan polisi tersebut dan pelapor menyertakan satu flashdisk, itu bukannya Pasal 107 KUHP, tapi ada Pasal 14, 15 UU 1 Tahun 1946, menyebabkan berita bohong mengakibatkan keonaran,'' kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5) siang.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/