Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka.com)
Senin, 26 Maret 2018 19:29 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan bahwa MA memutuskan menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. ''Sudah diputus dengan putusan menolak PK,'' kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

''Tidak dikabulkan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,'' katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

''Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,'' katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Hakim Artidjo didampingi Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo dalam menangani PK yang diajukan Ahok..

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

''Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA,'' kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/