Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
2 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Menkeu Kaji 'Diskon' PPh UKM Hingga 50 Persen dan akan Turunkan Ambang Batas PKP

Menkeu Kaji Diskon PPh UKM Hingga 50 Persen dan akan Turunkan Ambang Batas PKP
Sri Mulyani
Senin, 22 Januari 2018 17:05 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencana ini sejalan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai jual beli online (e-commerce).

Ani, sapaan akrab Menkeu mengatakan, pemerintah akan menurunkan PPh UKM yang sebelumnya dipatok satu persen menjadi hanya 0,5 persen. Ini berarti, diskon sebesar 50 persen.

“Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Penurunan PPh UKM tidak lain karena alasan merchant yang bermitra dengan e-commerce merupakan Wajib Pajak (WP) UKM.

Selain menurunkan PPh UKM, rencananya pemerintah juga akan menyeret turun ambang batas (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzetnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/