Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
2
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Aturan Baru Pajak, Permen Gross Split Direvisi

Aturan Baru Pajak, Permen Gross Split Direvisi
Minggu, 07 Januari 2018 19:30 WIB
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kementerian ESDM tengah menyusun revisi Permen ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Nantinya dalam aturan yang baru, Permen Gross Split akan ditambahkan pasal mengenai pajak-pajak tidak langsung kontraktor. Pajak tidak langsung itu akan diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split.

''Permen itu nanti akan mengatur bagaimana nanti kalau kontraktor mengeluarkan pajak-pajak tidak langsung, maka akan diganti oleh split,'' kata Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto, seperti dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat (5/1).

Aturan ini merupakan perubahan kedua Permen 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Akan ditambahkan satu pasal yang mengatur pajak-pajak tidak langsung kontraktor yang diubah atau diperhitungkan menjadi tambahan split. “Satu pasal saja. Kalau tidak salah, disisipkan di pasal 7 Permen 08 Tahun 2017,” jelas Susyanto.

Susyanto memperkirakan, pada pertengahan Januari 2018 ini, revisi aturan ini sudah selesai dilakukan. "Drafnya sudah ada. Sebetulnya tinggal lapor, (kalau) Pak Wamen oke, (tinggal) tanda tangan Menteri ESDM. Itu saja,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

PP ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasil bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan, perhitungan bagi hasil dan kewajiban kontraktor atau operator terkait pajak. Di samping itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan kepada kontraktor. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kontan.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/