Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
19 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
21 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Penghasilan Rp4,5 Juta ke Bawah/Bulan Tak Dikenakan Pajak

Rabu, 06 April 2016 20:40 WIB
JAKARTA -Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan kebijakan baru itu, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan, kini bagi yang berpendapatan bulanan Rp4,5 juta ke bawah tidak kena pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (6/4/2016) malam, mengatakan, pengukuhan aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diluncurkan pada Juni 2016.

 "Tadi sudah dikonsultasikan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencananya, mau dinaikkan ke Rp4,5 juta per bulan," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

 Ia memastikan, aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2016, dan akan dibayarkan oleh para Wajib Pajak (WP) pada 2017.

 "Berlaku pada tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan pada Juni 2016. (Pemberlakuan) dihitung sejak Januari," katanya.

 Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang ditetapkan dalam PMK Nomor 122/PMK.010/2015 sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan kenaikan batas PTKP per bulan sebesar Rp45 juta, maka batasan PTKP per tahun akan meningkat menjadi Rp54 juta.

 Artinya, penghasilan para WP yang berada di bawah Rp4,5 juta tidak perlu membayar pajaknya kepada negara. Namun, jika ada WP yang berpenghasilan di atas batasan tersebut, maka pendapatannya akan dikurangi oleh nilai PTKP.***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/