Peradi Akan Periksa Mantan Pengacara Novanto Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Peradi Akan Periksa Mantan Pengacara Novanto Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1), setelah dijemput paksa oleh tim penyidik KPK. (republika.com)
Sabtu, 13 Januari 2018 16:33 WIB
JAKARTA - Komisi Dewan Pengawas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggelar sidang etik profesi untuk memeriksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya.

Anggota Komisi Dewan Pengawas Peradi Pusat Kaspudin Nor mengatakan, selain terkait status tersangkanya, Fredrich juga akan diperiksa terkait kabar dugaan ijazah palsu yang dimilikinya.

''Ya soal itu juga akan kami periksa di Komisi Pengawasan Peradi,'' kata mantan Komisioner Kejaksaan itu, kepada Republika.co.id, Sabtu (13/1).

Kaspudin menjelaskan, untuk sidang etik terkait status tersangka Fredrich akan dilakukan di Komisi Pengawasan Peradi daerah. Namun Dewan Komisi Pengawas Peradi Pusat memiliki kewajiban memeriksa kebenaran soal ijazah palsu tersebut walaupun tanpa ada laporan terlebih dahulu.

''Kabar soal ijazah palsu yang dimiliki Fredrich kami dapatkan dari media,'' katanya.

Dengan demikian, Komisi Pengawas Peradi berkewajiban memeriksa kebenaran informasi itu.

Sebelumnya Sekretaris Komisi Pengawas Peradi Kubu, Victor W Nadapdap membenarkan pemeriksaan akan menyinggung adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Fredrich.

Ia menjelaskan, ada ketidakakuratan tahun penerbitan gelar yang dimiliki Fredrich. Karenanya Komisi Pengawas Peradi akan melihat asli ijazah tersebut dan meneliti apakah ada ijazah lain selain gelarnya tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/