Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ketum MUI: UU Ormas Jangan untuk Memusnahkan

Ketum MUI: UU Ormas Jangan untuk Memusnahkan
KH Ma'aruf Amin. (int)
Kamis, 26 Oktober 2017 22:09 WIB
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi UU Ormas.

''Saya kira itu sudah bagus. Hanya memang beberapa catatan-catatan aja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan. Artinya secara konstitusional sudah dipenuhi. Catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada,'' kata Ma'aruf Amin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Ma'aruf menegaskan, meski setuju dengan UU Ormas, tapi bukan berarti dia setuju jika beberapa Ormas dibubarkan tanpa alasan jelas.

Ma'ruf mengingatkan bahwa Ormas yang dibubarkan hanya yang mengingkari Pancasila sebagai dasar negara.

''Saya tidak setuju kalau Perppu Ormas untuk memusnahkan Ormas tertentu. Tapi Ormas yang anti Pancasila saja. Ya jangan ormas-ormas tertentu, ormas antiPancasila. Jangan dikemana-manakan. nanti itu berbahaya itu. AntiPancasila,'' ujarnya.

Sebelumnya rapat paripurna DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil setelah melakukan voting terhadap 445 anggota DPR di sidang paripurna.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/