Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
2
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
22 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
5
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ternyata... Rachmawati, Dhani, Kivlan Zein Cs Sudah Diintai Polisi Sejak Sebulan Lalu

Ternyata... Rachmawati, Dhani, Kivlan Zein Cs Sudah Diintai Polisi Sejak Sebulan Lalu
Jum'at, 02 Desember 2016 21:30 WIB
JAKARTA - Sebelum ditangkap, Jumat (2/12) dinihari, sepuluh tersangka kasus makar dan UU ITE, telah menjadi target operasi aparat Polda Metro Jaya (PMJ). Bahkan, penyelidikan terhadap Rachmawati Soekarnoputri dkk sudah dilakukan lebih dari 15 hari lalu.

"Ini hasil penyelidikan PMJ. Pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Karo Penmas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jumat (2/12).

Selain itu, dia juga menegaskan jika penangkapan tersebut tidak ada perintah dari Presiden RI Joko Widodo. Sekaligus, menutup kemungkinan indikasi pengalihan isu di momen Aksi Bela Islam III di Monas.

"Memang tugas polisi kan kalau ada tanda-tanda. Yang jelas penyidik cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Bisa jadi momen (unras) ini digunakan. Tapi, itu kita tunggu (hasil) pemeriksaan," papar alumni Akpol tahun 1988 itu.

Hingga saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan disimpulkan paling cepat malam ini. Sehingga, dapat segera ditetapkan status penahanannya besok pagi.

"Proses pemeriksaan di Kelapa Dua masih berlangsung sampe sekarang. Setelah 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak. Besok pagi kita akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut," pungkas mantan Kabid Humas PMJ itu .

Dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (rmol)

Editor:wawan k
Sumber:rmol.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/