Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
24 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
2
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
23 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
3
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
4
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
23 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
5
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
7 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
6
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
6 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani, Rachmawati, Kivlan Zein Cs

Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani, Rachmawati, Kivlan Zein Cs
Ahmad Dhani.
Jum'at, 02 Desember 2016 20:29 WIB
JAKARTA - Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih setengah bulan diselidiki Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, alasan menjerat delapan tersangka dengan pasal 107 juncto 110 KUHP dan dua lainnya pasal 28 UU ITE, sudah berdasarkan bukti yang kuat.

"Mengapa dikenakan pasal-pasal tersebut, ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Karenanya setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polri menyimpulkan 10 orang itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Polri pun mengambil langkah hukum tegas.

"Sehingga disimpulkan terhadap 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," tegasnya.

Hanya saja Rikwanto belum mau memerinci kasus per kasus yang menjerat 10 orang itu.

Termasuk alat bukti yang berhasil dikumpulkan untuk menangkap dan menjadikan mereka sebagai tersangka.

"Untuk detailnya besok, karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.

Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi. "Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.

Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.

Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/