Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
17 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Hanya dalam Hitungan Jam, Jaksa Langsung Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke Pengadilan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Hanya dalam Hitungan Jam, Jaksa Langsung Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke Pengadilan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Basuki Tajaja Purnama
Kamis, 01 Desember 2016 15:36 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

"Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).

Ketika ditanya kapan tepatnya waktu berkas itu tiba, Hasoloan menjawab singkat.

"Barusan," ucap Hasoloan.

Dia menegaskan Kajari Jakarta Utara sendiri yang menyerahkan berkas perkara Ahok tersebut.

"Oke baru saja kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya," tambah Hasoloan.

Menurutnya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok. Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.

"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.

Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.

"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.(dtc)

Editor:wawan k
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/