Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
9 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
4
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (merdeka.com)
Senin, 26 Maret 2018 19:29 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan bahwa MA memutuskan menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. ''Sudah diputus dengan putusan menolak PK,'' kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

''Tidak dikabulkan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan,'' katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

''Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya,'' katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Hakim Artidjo didampingi Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo dalam menangani PK yang diajukan Ahok..

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

''Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA,'' kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, saat dikonfirmasi merdeka.com melalui pesan singkat.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/