Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
Peristiwa
1 jam yang lalu
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
2
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
1 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
3
Dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi, 8 Sudah Teridentifikasi
Peristiwa
43 menit yang lalu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kata Pengamat, Ahok Dekat dengan Jokowi, Makanya Aparat Tak Berani Pindahkan ke LP

Kata Pengamat, Ahok Dekat dengan Jokowi, Makanya Aparat Tak Berani Pindahkan ke LP
Ahok (baju batik). (int)
Minggu, 01 April 2018 15:53 WIB
JAKARTA - Meski Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namun mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut belum juga dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Permasyarakatan (LP).

Dikutip dari republika.co.id, pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menduga, Ahok belum juga dipindahkan ke LP disebabkan kedekatannya dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Faktor kedekatan itu membuat institusi pemerintah, baik Kejaksaan maupun Ditjen Pemasyarakatan, takut memindahkan Ahok ke LP dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob.

''Ya kita semua tahu Ahok ini siapa, orang yang dekat dengan Jokowi. Ini kalau kita melihat dari asumsi di luar aturan ya,'' kata dia, Ahad (1/4).

Adanya kesan kedekatan Ahok dengan Jokowi itu, menurut Asep, membuat aparat pun membiarkan Ahok tetap berada di rutan Mako Brimob.

''Ya itulah, merasa dilindungi oleh penguasa. Aparat di bawahnya jadi tidak berani mengeksekusi,'' ungkap dia.

Asep berpendapat, Ahok akan dipindahkan ke Lapas bila Jokowi turun tangan dengan meminta kepada jajarannya memindahkan Ahok ke Lapas seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

''Kalau Jokowi mengatakan silakan bawa ke Lapas, nah semua akan ikut itu. Saya kira, ini ada di tangan Jokowi. Kalau saya boleh curiga begitu,'' ujar dia.

Menurut Asep, tak ada masalah jika pemerintah turut campur dalam penahanan kasus Ahok karena persoalan di ranah meja hijau telah selesai. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Putusan atas perkara kasus tersebut sudah inkrah.

Menurut Asep, pemerintah melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan karena tidak menjebloskan Ahok ke Lapas.

''Sesungguhnya kalau sudah inkrah dan PK ditolak, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menempatkan di Lapas. Ini pelanggaran betul terhadap UU Pemasyarakatan,'' kata Asep.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/