Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anggota DPR dan Ayahnya Jadi Tersangka Penipuan

Anggota DPR dan Ayahnya Jadi Tersangka Penipuan
Anggota Komisi IX Indra Simatupang
Jum'at, 28 Oktober 2016 22:52 WIB
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kasus penipuan terhadap dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Satu dari tiga tersangkanya merupakan anggota Komisi IX Indra Simatupang.

Dikutip dari liputan6.com, dua tersangka lainnya yakni mantan Deputi ?Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muwardy Simatupang, yang merupakan ayah dari Indra dan staf pribadinya bernama Suyoko. Namun, dalam kasus ini polisi baru menahan Indra.

"Yang ditahan baru satu tersangka, IPS. Ditahan dari Kamis 27 Oktober," ujar Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu di kantornya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Sementara itu, lanjut Budi, pihaknya belum menahan dua tersangka lainnya. Kendati, keduanya menyandang status wajib lapor.

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Ketika kami membutuhkan keterangan dua tersangka lainnya, tinggal dipanggil. Saat ini belum ditahan karena beberapa pertimbangan," jelas dia.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua pengusaha sawit di atas. Indra mengklaim memiliki akses izin jual beli kernel dan minyak sawit mentah atau CPO dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).

Namun, Indra beralasan tidak memiliki dana, sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai pemodal. Dua pengusaha yang bersedia menjadi pemodal itu dijanjikan mendapat komisi sebesar 10 persen tiap bulannya.

"Tersangka juga mengaku punya akses pengadaan minyak sawit mentah di PT Wilmar," terang Budi.

Untuk meyakinkan kedua korban itu menjadi pemodal, Indra mengajak Muwardy yang merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Dengan jurus itu, kedua pengusaha percaya dan bersedia mentransfer beberapa kali dengan jumlah total mencapai Rp96 miliar.

"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah itu semuanya fiktif. Yang bersangkutan men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," ujar Budi.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/