Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Perang Melawan Pelumpuhan KPK Belum Berakhir, ICW: Kawal Proses Uji Materi di MK

Perang Melawan Pelumpuhan KPK Belum Berakhir, ICW: Kawal Proses Uji Materi di MK
Anggota wadah pegawai KPK melakukan aksi menolak pelumpuhan KPK di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (republika.co.id)
Kamis, 19 September 2019 10:31 WIB
JAKARTA - DPR sudah mengesahkan revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun perang melawan pelumpuhan KPK, sebab Indonesia Corruption Watch dan sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan uji materi terhadap hasil revisi UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

''Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK,'' ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari republika.co.id.

Kurnia mengatakan, materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan di balik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.

''Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK,'' ucap dia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.

''Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK,'' ujar dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/