Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
13 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
13 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba

Tanggapi Revisi UU KPK, Mahfud: RUU Harus Masuk Prolegnas, Tak Bisa Dibahas Tiba-tiba
Papan bunga sebagai wujud protes terhadap upaya pelumpuhan KPK. (istimews)
Minggu, 15 September 2019 15:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menunda pembahasan revisi UU KPK. Sebab, dalam keadaan normal, RUU tidak bisa dibahas secara tiba-tiba.

''Sejak awal saya mengatakan setiap rancangan UU itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat, kunjungan studi, bukan tiba-tiba jadi,'' kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9/2019), seperti dikutip dari republika.co.id

Mahfud menolak ajakan untuk bersikap fatalis, seperti ajakan membubarkan KPK sekalian. Mahfud mengingatkan, bagi umat Islam ada dalil untuk tidak fatalis.

Dalam Islam, jelas Mahfud, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa. Artinya, jangan putus asa.

''Bahkan, ada yang menyarankan kalau begitu korupsi dihalalkan saja, 20 persen dari proyek-proyek boleh dikorupsi, sisanya tidak boleh,'' ujar Mahfud.

Justru, lanjut Mahfud, itu tujuan kita bernegara, agar negara dapat mengambil keputusan. Karenanya, ia mengajak masyarakat tidak putus asa dan terus berjuang dalam rangka menjaga kelangsungan negara.

Presiden Jokowi disebutnya dapat pula menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut. Mahfud mengingatkan, sesuai prosedur pembuatan UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.

Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa. Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.

''Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan,'' kata Mahfud.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/