Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
24 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
7 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
6
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kalau Ahok Tak Ditahan, Masa Iya Jaksa Disuruh Nunggu di Rumah buat Jemput ke Persidangan?

Kalau Ahok Tak Ditahan, Masa Iya Jaksa Disuruh Nunggu di Rumah buat Jemput ke Persidangan?
Basuki T Purnama
Kamis, 01 Desember 2016 10:34 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai dasar kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Atas dasar itu, kata dia, tak lama lagi Ahok akan duduk di kursi pesakitan.

“Kejagung punya dasar untuk melakukan penahanan. Karena jaksa nanti yang akan mengajukan,” kata Margarito.

Margarito juga menyebutkan alasan subjektif dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dilakukan lagi. Hal ini karena berbeda saat ditetapkan tersangka dengan berkas yang dinyatakan P21.

“Kalau kemarin menurut pertimbangan Kapolri belum ada khusus yang memerlukan penahanan. Tapi sekarang sudah P21, kalau belum ditahan, masa iya jaksa disuruh menunggu dia di rumah terus menjemput dia,” kata Margarito.(pjs)

Editor:wawan k
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/