Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
23 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
17 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kartu BPJS Kesehatan Berlaku se-Indonesia Selama Mudik

Kartu BPJS Kesehatan Berlaku se-Indonesia Selama Mudik
Sabtu, 02 Juli 2016 11:16 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memangkas prosedur pelayanan kesehatan bagi warga yang berobat di kampung halaman selama mudik.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, meminta peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membawa kartu peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas) selama mudik. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan di kampung halaman.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat," kata Maya dilansir dari situs BPJS Kesehatan, Sabtu 2 Juli 2016.

Peserta cukup mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang. Kebijakan ini hanya berlaku dari H-7 sampai H+7 Lebaran. Namun, pelayanan kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang berstatus aktif.

"Oleh karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," kata dia.

Maya menambahkan, pengecekan iuran peserta bisa dilakukan di situs bpjs-kesehatan.go.id pada menu Cek Iuran Peserta atau lewat aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

"Untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia, masyarakat bisa melihatnya di di website BPJS Kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

“Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah,” kata Bayu.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di lima titik padat pemudik, yaitu Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Purabaya Surabaya, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Posko Mudik tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. ***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/