Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
9 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
9 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga
Kamis, 31 Maret 2016 15:25 WIB
JAKARTA - Setelah diprotes berbagai pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas tiga.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga merupakan masyarakat kelas bawah. Sehingga, kenaikan iuran akan terasa memberatkan.

"(BPJS kelas tiga) Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp 30 ribu dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya iurannya tetap Rp 25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3).

Pramono mengatakan, keputusan ini sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholder.

"Kami melihat, untuk yang kelas tiga perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara," ujar Pramono.

Selain masalah pembatalan kenaikan iuran, tambah Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar peserta BPJS kelas tiga nantinya diperbolehkan mendapat perawatan kelas satu apabila memang dibutuhkan.

"Kalau dulu kan tidak bisa, sekarang diperbolehkan perserta BPJS kelas tiga kalau dalam perjalannya ketiga sakit perlu perawatan kelas satu," ucap Pramono.***

Editor:sanbas
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/