Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Divonis Hanya 4 Tahun Bui, Jero Wacik Berterima Kasih kepada SBY & JK

Divonis Hanya 4 Tahun Bui, Jero Wacik Berterima Kasih kepada SBY & JK
Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. (tempo.co)
Selasa, 09 Februari 2016 19:57 WIB
JAKARTA Terpidana kasus korupsi Jero Wacik mengaku belum menentukan langkah usai divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Eks Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengaku akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Putusan ini merupakan hasil maksimal sementara yang kami dapat," kata Jero usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Februari 2016. Jero mengaku senang Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden ke-enam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY dan Pak JK," kata Jero.

Selain divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, Jero juga harus membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.

Jero Wacik dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 serta pada 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Tindakan Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri Energi, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, Jero melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terakhir, Jero Wacik terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 349 juta.

Hakim mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/