Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Kebijakan Minyak Goreng Pemerintah Salah Sasaran
Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, memandang langkah hukum ini berpotensi melemahkan perusahaan. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum sangat diperlukan bagi perusahaan agar mereka tidak ragu berinvestasi dalam program-program pemerintah di masa depan.
Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), juga berpendapat serupa. Ia menilai, kebijakan ini bisa merusak iklim investasi.
Hasil kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendukung pendapat tersebut. Mereka menunjukkan bahwa fokus pemerintah pada subsidi minyak kemasan ternyata salah sasaran, karena 61% konsumsi minyak goreng di rumah tangga adalah minyak curah.
Kajian tersebut juga menyoroti kerapnya perubahan kebijakan pemerintah, seperti yang terbaru dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini berpotensi memicu panic buying di pasar ritel modern, yang hanya dapat memenuhi 10% dari total konsumsi minyak goreng nasional.
Tidak hanya itu, INDEF juga menilai kebijakan DMO-DPO Kelapa Sawit dapat mendorong adanya pasar gelap. Mereka menekankan perlunya perlakuan yang berbeda bagi komoditas kelapa sawit dibandingkan dengan batu bara, sebab off taker-nya lebih dari satu. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Ekonomi |