Jejak Uang Hitam di Sindikat TPPO, Aipda M dan Oknum Imigrasi Terjerat Skandal Suap
"Langkah-langkah pidana akan diambil, disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," tegas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juli 2023.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Aipda M. "Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ungkap Trunoyudo.
Namun, Aipda M bukan satu-satunya oknum yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seorang oknum imigrasi juga dituding terlibat dalam aliran dana sindikat TPPO.
Selain diduga terlibat dalam aliran dana, Aipda M disebut telah melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan. "Anggota ini berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," beber Hengki.
Selain itu, Aipda M juga diduga telah menerima sejumlah uang Rp 612 juta dari sindikat TPPO dengan janji akan mempengaruhi proses hukum. Sementara itu, oknum imigrasi berinisial H, dikabarkan telah menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu sindikat TPPO meloloskan WNI ke Kamboja. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |