Kejagung Sita 56 Kapal, 1 Helikopter, dan 1 Pesawat Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
"Kami telah menyita 56 unit kapal, di antaranya 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI; 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL, keduanya milik PT PAS," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada media, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Operasi ini juga mencakup penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda, yang berlangsung hingga Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam upaya untuk melacak dan mengendalikan penyebaran dugaan korupsi ini, Kejagung juga telah melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan untuk dua helikopter yang terkait dengan kasus mafia minyak goreng.
Seiring dengan ini, terdapat perkembangan signifikan lainnya. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa, 18 Juli 2023. Menurut Ketut, pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023.
"AH tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," tegas Ketut.
Pada akhirnya, ia menggarisbawahi bahwa korupsi ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara, sebesar Rp 6,7 triliun menurut putusan Mahkamah Agung.
"Kejaksaan selalu bekerja secara profesional dan transparan. Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus korupsi ini tidak ada kaitan dengan politik," ucap Ketut. "Kami berharap yang bersangkutan akan hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," tutup Ketut dengan tegas. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum |