Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
6 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
2
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
6 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
3
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Maqdir Ismail, Pengacara Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail, Pengacara Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Foto: Maqdir Ismail bawa duit Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung (Mulia-detikcom)
Kamis, 13 Juli 2023 12:19 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, pengacara yang mewakili Irwan Hermawan, terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo, telah merespons panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengembalikan dana sebesar Rp 27 miliar. Dana tersebut dikaitkan dengan kasus BTS yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Dilansir dari detikcom sebagaiman dikutip GoSumbar.com, Kamis (13/7/2023), Maqdir terlihat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Ia tampak membawa dana tersebut dalam bentuk mata uang asing.

Maqdir menjelaskan bahwa dia membawa tunai USD 1,8 juta. Menurutnya, uang ini dikembalikan oleh pihak yang terlibat dalam kasus BTS ke kliennya, Irwan. Ia berharap langkah ini akan membantu memberikan kejelasan atas kasus tersebut.

"Kami membawa USD 1,8 juta atas nama klien kami. Uang ini akan kami serahkan sebagai upaya recovery atas nama Irwan untuk dana yang sebelumnya telah dia terima. Kami berharap ini akan membantu memberikan penjelasan lebih lanjut dan memperjelas posisi Irwan dalam kasus ini," kata Maqdir Ismail.

"Sumber dana ini berasal dari Pak Irwan. Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah semua proses selesai," tambahnya.

Sebelum ini, Maqdir mengungkapkan bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Irwan dan ada janji untuk menghentikan proses kasus korupsi BTS Kominfo.

"Ada yang sudah menyerahkan (Rp 27 miliar) kepada kami pagi tadi," ujar Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sejauh yang saya dengar, ada pihak yang berjanji dapat mengakhiri perkara ini," lanjutnya.

Meskipun Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan dana tersebut, dia mengkonfirmasi bahwa dana itu akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Maqdir membenarkan bahwa uang Rp 27 miliar tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan dalam mata uang asing.

"Itu benar (Rp 27 miliar). Uang tunai. Mata uang asing," ungkap Maqdir.

Setelah pernyataan Maqdir, Kejagung memanggilnya dan meminta Maqdir untuk membawa Rp 27 miliar yang diklaim telah dikembalikan oleh pihak terkait kasus BTS kepada Irwan.

"Selama pemeriksaan, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar seperti yang telah dia nyatakan di media, untuk membantu memperjelas kasus yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan berlangsung di persidangan yang berkaitan dengan aliran dana," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataan pers tertulis pada Jumat (7/7). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/