Tindak Tegas Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan RI Rampas Aset Triliunan Rupiah Milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023) mengatakan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
"Kami telah melaksanakan eksekusi sita terhadap berbagai aset milik terpidana," ungkap Ketut Sumedana.
Untuk Benny Tjokrosaputro, aset yang berhasil disita mencakup 2.031 bidang tanah seluas 1.435,68 hektar, saham PT Mandiri Mega Jaya senilai Rp96,75 Miliar, dan deviden tahun buku 2022 perusahaan tersebut senilai Rp8,2 Miliar.
Sementara itu, dari Heru Hidayat, sita eksekusi berhasil dilakukan atas 17 bidang tanah seluas 13 hektar dan saham PT Gunung Bara Utama senilai Rp1,945 Triliun.
Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa penyitaan ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset hasil korupsi bisa dikembalikan ke kas negara.
Penyitaan aset ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Langkah tegas Kejaksaan RI ini bukan hanya membantu mengembalikan aset negara, tetapi juga menunjukkan dedikasi penuh pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperkuat kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum |