Kejaksaan Agung Disetor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Eksekusi Aset Korupsi Jiwasraya
Di Aula Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kamis (06/07/2023), Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekerja sama dengan Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, melaksanakan eksekusi tersebut.
"Dari total 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana yang kita sita pada Februari 2023, kita telah berhasil mendapatkan Deviden Final Tahun Buku 2022 senilai Rp8,2 Miliar. Uang ini akan kita setor ke kas negara," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Kasus korupsi yang melibatkan Benny Tjokorosaputro ini memang cukup menarik perhatian publik. Kini, dengan disetorkannya uang hasil eksekusi tersebut ke kas negara, diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian kasus ini.
"Pelunasan cicilan pertama ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam penyelesaian kasus ini," pungkasnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Hukum |