Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
14 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
14 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
14 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
15 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

NU akan Dalami Kasus-Kasus Pungli Perhutanan Sosial

NU akan Dalami Kasus-Kasus Pungli Perhutanan Sosial
Ilustrasi aktivitas warga di program perhutanan sosial. (foto: ist./mongabay)
Kamis, 25 Agustus 2022 13:13 WIB
JAKARTA - PBNU akan bawa aduan pungutan liar (Pungli) program Perhutanan Sosial ke KLHK RI setelah pendalaman informasi rampung dilakukan. Demikian pemberitaan yang dibaca di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Lansiran nu online yang dikutip GoSumbar.com menyebut, pendalaman informasi akan dilakukan oleh tim khusus yang akan dibentuk.

Baca Juga: Gema Perhutanan Sosial: Petani Berdiri dan Bersatu di Belakang Presiden Jokowi 

Baca Juga: Dalam Kondisi Lemas, Penerbang Paralayang Riau Ditemukan di Hutan Green Lawang Agam 

"PBNU akan menyampaikan ke KLHK, untuk memberikan informasi kalau praktik ini terjadi. Dan kenapa mereka (oknum) itu mengesankan diri punya akses ke KLHK," jelas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) .

Sejalan dengan itu, Savic juga akan menginisiasi untuk membuat formulir pengaduan secara online agar memudahkan masyarakat mengadukan masalah-masalah terkait tanah kepada PBNU.

Baca Juga: Peneliti Dorong Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk Hutan Bersertifikat 

Baca Juga: BNPB Diingatkan Soal Peningkatan Korban Covid-19 dan Ancaman Kebakaran Hutan 

Sebelumnya, Savic menerima aduan dari seorang pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Ciamis Aryo Naldo. Aduan itu berasal dari pengalaman masyarakat di Ciamis yang terkena pungutan liar (pungli) pada program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Lebih jauh, Kasus ini ternyata bukan hanya terjadi di Ciamis. Tetapi juga di Madiun dan Nganjuk.

Demi mendapatkan sejumlah uang itu, para oknum tersebut kerap memberikan ancaman kepada masyarakat yang ingin mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial. Di lain kasus, jika masyarakat tidak menyetor uang maka izin yang sudah diberikan akan dicabut

Baca Juga: Kabur dari Penjara, Pelaku Curanmor Ditemukan Gantung Diri di Hutan 

Baca Juga: Jika Anggaran Jumbo Pertahanan RI dari Hutang, Siapa yang akan Bayar? Prabowo? 

Sebagai informasi, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian LHK, Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Baca Juga: Di Hutan, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pacar 

Baca Juga: DPR Desak KLHK Evaluasi Izin Pinjam Pakai Perhutanan Sumut 

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya, serta dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/