Sultan Dorong Masyarakat Mentawai JR ke MK soal UU Sumbar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin menyatakan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), dirinya mendorong agar Aliansi masyarakat adat Mentawai yang menolak kehadiran Undang-Undang (UU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Judicial Review (JR) ke mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira setiap warga negara berhak untuk mengajukan keberatan atas setiap produk hukum dan itu dijamin oleh konstitusi. negara sudah menyiapkan instrumen dan lembaga hukum yang secara khusus menyelesaikan sengketa konstitusional atau kebijakan antara pemerintah dan masyarakat, baik secara pribadi maupun sekelompok masyarakat," kata Sultan sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.
Baca Juga: Sultan DPD: Omnibuslaw Ciptaker Kontroversial Tapi Ramah UMKM
Baca Juga: Sultan DPD Minta BPK Audit BPDPKS
Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu menuturkan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kehadiran UU Sumbar yang baru akan menuai kontroversi baik secara lokal di tingkat daerah maupun di level nasional. "Sebagai bangsa kita wajib menghormati hasil dari setiap proses politik kebijakan yang berlangsung di lembaga legislatif, khususnya DPR RI."
"Produk UU yang dihasilkan tidak selalu memenuhi keinginan semua pihak, meskipun dinilai telah memenuhi prinsip inklusifitas dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait. Termasuk kelompok yang dianggap sebagai "minoritas" dalam wilayah NKRI", terangnya.
Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Minta Pengiriman Sapi ke Mentawai Stop Sementara
Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Sekretaris Daerah Martinus Dahlan Sebagai Pj Bupati Mentawai
Lebih lanjut, Sultan meminta pemerintah dan DPR untuk menerima nota protes masyarakat Mentawai sebagai referensi penting dalam proses legislasi. Bahwa prinsip partisipasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam proses legislasi nasional. Jangan sampai ada yang merasa tidak diajak bicara terutama dalam pembahasan kebangsaan yang cukup sensitif seperti ini.
"Kami sangat memahami psikologi masyarakat adat Mentawai yang merasa diabaikan dengan ketentuan dalam UU Sumbar yang baru. Tentu hal semacam ini tidak boleh diabaikan agar tidak menjadi polemik di level daerah dalam jangka panjang", tegas Sultan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, LaNyalla Murka Sebut Kemenangan Oligarki
Baca Juga: Ini Penyebab Bantuan Pembinaan Atlet Sumbar Belum Cair
Koalisi Masyarakat Mentawai yang diberi nama Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Provinsi Sumbar) yang baru disahkan DPR.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai komunitas, seperti Forum Masyarakat Mentawai, Mahasiswa Mentawai dan lain sebagainya. Mereka menilai UU Sumbar mengkerdilkan budaya Mentawai.***