Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Anggota DPR RI Minta KPK-Kejagung Pulangkan Surya Darmadi

Anggota DPR RI Minta KPK-Kejagung Pulangkan Surya Darmadi
Ilustrasi ekstradisi. (foto: ist./krisnhatudyaacademy)
Kamis, 04 Agustus 2022 14:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kepada wartawan, Rabu (4/8/2022), dirinya mendorong Kejaksaan Agung dan KPK untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Bos Minyak Goreng Palma Surya Darmadi. Surya adalah tersangka Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Angka Rp78 triliun ini sangat besar. Kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air," ujar Sahroni sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta.

Baca Juga: Jaga Harga Pangan, DPR Minta Tim Pemerintah Kendalikan Inflasi 

Baca Juga: Kisah Ahmad Sahroni, Ojek Payung jadi Pengusaha Properti yang Mimpi Jadi Presiden 

Sahroni menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani di awal tahun ini antara Indonesia dan Singapura, dirinya meyakini bahwa kordinasi untuk kepulangan Surya akan lebih mudah dilakukan.

"Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikordinasikan," kata Sahroni.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng 

Baca Juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya 

Sebagai informasi, nilai kerugian negara yang sebesar Rp78 trilun dalam kasus ini lebih besar dari kasus Asabri yang kerugiannya ada di angka Rp22 Triliun dan Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun. Karenanya, kasus ini dianggap sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/