Bolehkah Mencatat Nama hanya Satu Kata dalam KTP dan KIA?
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Alasan anjuran atau imbauan penulisan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan, kata Zudan, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan masa depan anak. "Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata (tapi, red) nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.".
Pada prinsipnya, kata Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,".
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan per 21 April 2022.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |