Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bolehkah Mencatat Nama hanya Satu Kata dalam KTP dan KIA?

Bolehkah Mencatat Nama hanya Satu Kata dalam KTP dan KIA?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam suatu kesempatan. (foto: ist./ditjen dukacapil kemendagri)
Senin, 23 Mei 2022 21:06 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran resmi, Senin (23/5/2022), memberi penjelasan terkait imbauan penulisan nama dengan dua suku kata dalam dokumen kependudukan (biodata penduduk; kartu keluarga (KK); kartu identitas anak (KIA); kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el); surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil).

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Alasan anjuran atau imbauan penulisan nama minimal dua kata di dokumen kependudukan, kata Zudan, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan masa depan anak. "Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata (tapi, red) nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.".

Pada prinsipnya, kata Zudan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,".

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diundangkan per 21 April 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/