Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
8 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
8 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Eks Anggota Fraksinya di DPR

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Eks Anggota Fraksinya di DPR
Politisi Partai Gerindra Habiburokhman dalam suatu kesempatan. (foto,: dok. ist./liputan6)
Rabu, 13 April 2022 18:48 WIB
JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4/2022) menyebut, proses pemberhentian Renny Astuti dari jabatan sebagai Anggota DPR RI tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra pun menghormati hak Renny yang tengah menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.

Rabu yang sama, Renny menuturkan kepada GoSumbar.com bahwa pihaknya tengah menggugat ke PTUN, Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI. Persidangan sudah berjalan setidaknya 3 kali, surat dari KPU kepada pimpinan DPR RI terkait gugatannya tersebut juga sudah diterima Senayan.

Gugatan dilayangkan, karena Renny merasa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI, tak beralasan. Sementara komunikasinya dengan jajaran pimpinan Gerindra, buntu.

Selain itu, Ia juga tak pernah menerima fisik surat terkait dengan pemberhentian dirinya. Pemberitahuan, hanya Ia dapat melalui pesan WhatsApp dari koordinator tenaga ahli.

Menurut Renny, pemberhentian dirinya dikaitkan dengan surat perjanjian berbagi masa jabatan anggota DPR RI dengan rekan separtainya, Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Tapi surat itu sudah Ia batalkan karena dianggap tak memenuhi unsur perjanjian dalam perspektif hukum.

Sementara proses, persidangan tengah berlangsung, surat dari KPU sudah dikirim ke DPR RI, dan perjanjian berbagi masa jabatan sudah dibatalkan, Renny heran kenapa DPR tetap melantik Siti Nurizka menggantikan dirinya.

"Ini kan tidak menghormati persidangan," ujar Renny.

Sekarang, kata Renny, karena pelantikan penggantinya sudah terjadi, pihaknya berencana menggugat lagi baik secara perdata maupun pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/