Penuturan Renny: Harus Teken Penjanjian untuk Dilantik, Diberhentikan dengan Pemberitahuan via WhatsApp
"Saya kaget. Kenapa saya diberhentikan?" tukas Renny sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Renny menjelaskan, saat ini persidangan atas gugatan yang Ia ajukan di PTUN Jakarta telah memasuki sidang ke-3. Surat dari KPU ke DPR terkait gugatan ini pun sudah dilayangkan. Tapi, pelantikan pengganti dirinya telah berlangsung pada 12 April, kemarin.
"Kenapa bisa ada pelantikan padahal sidang sedang berjalan? Artinya kan tidak menghormati proses persidangan," ujarnya.
Ia menyayangkan, petinggi Gerindra baik Ketua Harian DPP yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad maupun Sekjen Gerindra yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani tak bisa Ia konfirmasi mengenai pemberhentian dirinya ini.
"Saya hanya menerima pesan melalui WhatsApp berisi soft copy surat keputusan presiden tersebut. Sampai saat ini, dokumen fisiknya belum saya terima," kata Renny.
Ia tak menampik bahwa pernah ada surat perjanjian dirinya untuk berbagi masa jabatan dengan Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Menurut Renny, surat itu sudah disiapkan oleh DPP Gerindra yang jika tidak Ia tandatangani maka pelantikannya sebagai anggota DPR kala itu bisa batal. "Dulu itu, saya kan PAW-nya Pak Eddy Prabowo," ujarnya.
"Dan surat perjanjian itu sudah kami batalkan karena tidak memenuhi unsur perjanjian berdasarkan hukum. Kami sudah bersurat ke DPP Gerindra tentang pembatalan ini, kami punya tanda terima," kata Renny.
Harapan saya, DPP Gerindra berkenan untuk berkomunikasi dengan dirinya dan mengklarifikasi pemecatan dirinya ini.
Langkah selanjutnya, kata Renny, karena pelantikan PAW-nya sudah berlangsung di parlemen, maka pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana ke pengadilan.
Tanggapan Gerindra
Terkait hal ini, juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut proses pemberhentian Renny tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra menghormati hak Renny yang menempuh jalur hukum.
"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.***